APAKABARTV.COM – Polisi mengamankan wanita berinisial S (35), seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
Peristiwa itu terjadi di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Dikutip Hellodepok.com, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CJ BIO Luncurkan NewtriSolution™, Platform Berbasis Data yang Menekan Risiko Formulasi Pakan
Envision Green Ammonia Pasok Bahan Bakar VLAC Pertama di Dunia
Blokees Jadi Mitra Strategis Konser Hatsune Miku “MIKU WITH YOU 2026” di Tiongkok

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka S (35), pengasuh daycare,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.
Baca Juga:
Trane Perluas Program Beasiswa Future Climate Engineers, Jangkau Lebih Banyak Mahasiswa di Indonesia
XTransfer dan Bank of China (Hong Kong) Jalin Kerja Sama Strategis di Ajang Hong Kong FinTech Week
XTransfer dan Bank of China (Hong Kong) Jalin Kerja Sama Strategis di Ajang Hong Kong FinTech Week
“Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan.”
“Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
“Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung.”
“Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.
Baca Juga:
140th Canton Fair: “Guochao” Hadir dengan Sentuhan Baru dalam Dunia Mode
140th Canton Fair: “Guochao” Hadir dengan Sentuhan Baru dalam Dunia Mode
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“(Ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.***
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Indonesiaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.







