PEDOMAN MEDIA CYBER
Mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers yang ditetapkan pada 3 Februari 2012, dengan poin utama sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers. Isi Buatan Pengguna (UGC) adalah konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita harus diverifikasi, Untuk berita yang dapat merugikan pihak lain, diperlukan verifikasi tambahan. Dalam kondisi mendesak dengan kepentingan publik, berita dapat dipublikasikan dengan catatan perlu verifikasi lebih lanjut dan pembaruan selanjutnya.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
– Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas
– Pengguna harus mendaftar dan login sebelum memublikasikan UGC
– UGC tidak boleh mengandung bohong, fitnah, SARA, kekerasan, atau diskriminasi
– Media berwenang mengedit/menghapus UGC yang melanggar ketentuan
– Tersedia mekanisme pengaduan, dengan tindakan koreksi maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mengacu pada UU Pers dan ketentuan Dewan Pers. Ralat/koreksi wajib ditautkan pada berita asli dan mencantumkan waktu pemuatan. Media yang menyebarluaskan berita harus mengikuti koreksi dari media asal. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda maksimal Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut karena penyensoran luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan publik.
6. Iklan
Harus dibedakan jelas dari produk berita, dengan label seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
Wajib menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Harus dicantumkan secara terang dan jelas di media.
9. Sengketa
Penilaian akhir diselesaikan oleh Dewan Pers.

