Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Provinsi Gorontalo Mengungkapkan adanya dugaan maladministasi pada proses tender Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Gorontalo yang digelar melalui sistem elektronik Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tanggal 07 November 2025.
BRNR mengemukakan bahwa tender tersebut memiliki kekurangan teknis dan dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun administrasi.
Sekretaris Umum DPW BRNR Provinsi Gorontalo, yang menjadi narasumber mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga terdapat cacat perencanaan dalam proses pengadaan ini, Selain itu, sistem pemilihan peserta tender juga dinilai tidak lengkap, sehingga menyebabkan proses tersebut tidak sah secara teknis,” ujarnya
Arham Saidi Menyampaikan peringatan hukum terkait potensi pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami berharap pihak berwewenang segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan kekurangan dan pelanggaran dalam lelang ini. Tujuan utama kami adalah memastikan pembangunan sekolah rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Gorontalo karena memakai uang negara,” tambah Sekretaris Umum BRNR.
Hingga Berita ini terbit media kami Masi berusaha meminta keterangan resmi dari pihak pihak terkait pada proses tender sekolah rakyat tersebut.
Penulis : Fajar Hunawa













