Kritik tajam terhadap penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dilontarkan oleh Ilham Kuntono, tokoh masyarakat advokat penambang lokal, dan Ketua AKPERSI DPD Provinsi Gorontalo. Keduanya menilai bahwa upaya menertibkan PETI salah sasaran, sementara korporasi dengan izin bermasalah bebas beroperasi.
Ilham Kuntono membongkar bahwa PT Pani Gold Project (PT PGP) menjalankan aktivitas pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan tidak sah secara hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan tetap selama delapan tahun.
“Kalau Kapolres dan Aparat Penegak Hukum mau menertibkan PETI, saya ingin bertanya dengan terang: PETI yang mana? Di Pohuwato ini ada dua PETI. Yang satu dikelola masyarakat lokal, yang satu lagi dikelola perusahaan besar dengan IUP cacat hukum,” tegas Ilham pada Minggu (04/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ilham, selama ini penertiban berlangsung tidak netral dan tidak berimbang. Penambang rakyat diburu, alat disita, bahkan dikriminalisasi, sedangkan aktivitas pertambangan berskala besar justru berjalan tanpa gangguan meskipun dasar hukumnya dipersoalkan oleh putusan pengadilan tertinggi.
“Kalau ukurannya hukum, maka yang paling dulu harus ditertibkan adalah PT PGP dan PT PETS. Mereka menambang di atas izin yang menurut putusan Mahkamah Agung tidak sah. Itu pelanggaran hukum murni, bukan tafsir,” ujarnya.
Ia mengungkap terdapat sekitar 100 hektare wilayah inti pertambangan yang menjadi pusat aktivitas perusahaan, namun status hukumnya bermasalah. Persoalan ini tak pernah dibuka secara terang ke publik, bahkan setelah delapan tahun putusan pengadilan dikeluarkan.
“Sudah delapan tahun putusan ini ada, tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kalau rakyat kecil menambang satu lubang, langsung disebut ilegal. Tapi kalau perusahaan menambang ratusan hektare dengan izin cacat hukum, malah dianggap normal. Ini logika hukum yang terbalik,” kecamnya.
Ilham juga menilai keberadaan PT Pani Gold seharusnya membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, bukan memperdalam jurang konflik. Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat dilaporkan ke aparat, ruang hidup menyempit, dan ketegangan sosial semakin membesar.
“Perusahaan itu seharusnya menjadi solusi ekonomi, bukan mesin konflik. Kalau hadirnya tambang justru membuat masyarakat berhadapan dengan hukum, maka ada yang salah secara struktural,” katanya.
Ketua AKPERSI DPD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh menjadi alat represi yang hanya menekan masyarakat bawah. Ia menyatakan bahwa negara tampak tumpul ketika menghadapi korporasi, namun tajam terhadap rakyat kecil.
“Hukum harus adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau negara berani menertibkan PETI, maka korporasi yang izinnya bermasalah harus ditertibkan lebih dulu,” tegas Ketua AKPERSI.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tambang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Ketika perusahaan justru memicu kegaduhan dan kriminalisasi, maka legitimasi sosialnya runtuh.
Ilham menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa narasi penertiban PETI berpotensi menjadi pengalihan isu besar dari persoalan utama, yakni legalitas perusahaan tambang berskala besar.
“Selama PT PGP dengan IUP bermasalah masih bebas beroperasi, maka bicara penertiban PETI hanyalah sandiwara hukum. Negara sedang diuji: berpihak pada hukum atau pada modal,” pungkasnya.
Penulis : Pengki Djoha
Editor : Redaksi













