Halo Gorontalo – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan respons cepat terhadap kondisi penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang disebabkan oleh eskalasi konflik militer. Tindakan tanggap cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Sebagai bentuk responsnya, pemantauan intensif telah dilakukan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, yang mencatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia – Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu – mengalami pembatalan atau penundaan. Total 2.228 penumpang terdampak, dengan rincian 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil langkah cepat segera setelah mendapatkan informasi kondisi tersebut, termasuk melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem untuk penumpang dan kru maskapai yang terkena dampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen memberikan respons yang cepat dan tepat agar pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Prioritas utama kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi semua penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Langkah respons cepat yang telah diinstruksikan kepada seluruh petugas Imigrasi di bandara meliputi:
– Menyesuaikan penempatan personel secara segera pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dengan dinamika perubahan jadwal penerbangan;
– Melakukan koordinasi intensif dan real-time dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, serta instansi terkait untuk menyikapi setiap perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan;
– Melaksanakan monitoring berkelanjutan terhadap perkembangan situasi melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel untuk memastikan respons yang tepat waktu;
Tak berhenti sampai di situ, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 sebagai bagian dari respons cepat terhadap kondisi tersebut. Melalui surat edaran ini, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
– Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
– Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat dampak penutupan ruang udara, dengan melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority atau pihak maskapai/otoritas bandara terkait.
“Kami mengimbau penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera menghubungi pihak maskapai atau petugas bandara jika membutuhkan bantuan terkait prosedur keimigrasian, agar kami dapat memberikan respons yang cepat,” tutup Yuldi Yusman.






