Berpesta di Atas Bencana: AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akpersi Indonesia

Akpersi Indonesia

DUKA masih menyelimuti rakyat Pohuwato akibat bencana yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan, namun di saat yang sama PT Pani Gold Project (PaniGold) justru disorot karena menggelar pesta.

Sikap tersebut menuai kecaman keras dari kalangan pers dan masyarakat sipil.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, angkat bicara dan mengecam keras sikap perusahaan tambang emas tersebut.

Kepada media, Jum’at (2/1/2026), Imran menegaskan bahwa permintaan maaf PaniGold kepada warga Pohuwato hanyalah retorika kosong.

“Kata maaf PaniGold tak mampu membendung kekecewaan korban bencana Pohuwato. Itu cuma majas, bukan tanggung jawab,” tegas Imran.

Menurut Imran, pernyataan maaf yang disampaikan PaniGold tidak menyentuh akar persoalan dan justru terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta serta membungkam kritik publik, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana.

Ironisnya, lanjut Imran, ketika rakyat masih berkabung dan menata ulang kehidupan, PaniGold justru mempertontonkan wajah arogan dengan berpesta, seolah menutup mata atas penderitaan warga di sekitar wilayah operasional tambang.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal nurani. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berpesta di atas air mata rakyat?” ujarnya geram.

Imran menegaskan, sikap AKPERSI bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dan berhak menyampaikan kritik demi kepentingan publik.

Upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kritik, kata dia, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, Imran juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

“Kalau ada kerusakan, ada korban, maka tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa ditutup dengan kata ‘maaf’. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tambahnya.

AKPERSI, kata Imran, akan terus berada di garis depan bersama rakyat Pohuwato, mengawal isu ini agar tidak tenggelam oleh pencitraan dan narasi sepihak perusahaan.

Ia menegaskan, pers tidak akan diam ketika keadilan sosial dan lingkungan diinjak-injak.

“Hari ini tokoh masyarakat bersuara, besok AKPERSI yang maju. Kami tidak akan berhenti. Duka rakyat Pohuwato tidak boleh dikalahkan oleh pesta korporasi,” tutup Imran Uno dengan nada tegas.

Penulis : Pengki Djoha

Berita Terkait

Camat dan Tokoh Masyarakat Bonpes Kompak Tolak Aksi Demonstrasi, Tegaskan Dukungan untuk Ismet Mile
Camat Se-Bone Pesisir Deklarasi Tolak Aksi Demo Iswan Malik
IMI Gorontalo Apresiasi Event Grasstrack Bone Bolango, Dorong Ekonomi kreatif
Dorong UMKM, HIPMI Gorontalo Apresiasi Grasstrack Bone Bolango
Siap-siap! Koperasi GASS Akan Gelar Diskusi Bedah KUHP KUHAP
LSM BRNR Ungkap Dugaan Maladministrasi Proses Tender Sekolah Rakyat Boalemo
Menteri P2MI dan ADKASI Bahas Perlindungan PMI, Wasekjen Pedro: Strategi Hadapi Tantangan Migrasi Global
Merasa Difintah Uskom Atmal Laporkan Akun Gorontalo Karlota ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Camat dan Tokoh Masyarakat Bonpes Kompak Tolak Aksi Demonstrasi, Tegaskan Dukungan untuk Ismet Mile

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:52 WIB

Camat Se-Bone Pesisir Deklarasi Tolak Aksi Demo Iswan Malik

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:47 WIB

IMI Gorontalo Apresiasi Event Grasstrack Bone Bolango, Dorong Ekonomi kreatif

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:36 WIB

Dorong UMKM, HIPMI Gorontalo Apresiasi Grasstrack Bone Bolango

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

Siap-siap! Koperasi GASS Akan Gelar Diskusi Bedah KUHP KUHAP

Berita Terbaru